Analisis Pemicu Kasus Kematian Mendadak Di Tinjau Menurut Ilmu Bantu Hukum Pidana

Kalista Rahma Salsabila, Muhammad Rusli Arafat

Abstract


Pada penelitian ini membahas tentang analisis pemicu kasus kematian secara mendadak yang ditinjau melalui ilmu bantu hukum pidana yakni ilmu kedokteran forensic. Dalam peranan ilmu forensik ini dapat mempercepat penegak hukum untuk mengungkapkan suatu tindak pindana apakah seseorang yang mati mendadak itu karna pembunuhan, keracunan dan segala macam tindak pidana lainnya. Namun apabila seseorang wafat secara mendadak ini karna memang sudah kondisi tubuhnya maka dapat dikaji berdasarkan ilmu bantu seperti ilmu kedokteran ini. Mengenai ilmu bantu forensik ini meliputi ilmu biologi forensik, kimia forensik, fisika forensik, entomologi forensik, balistik, metalurgi forensik, toksikologi forensik, kriminalistik, odontologi forensik, antropologi forensik, psikiatri forensik, psikologi forensik, patofisologi forensik, dan digital forensik. Penggunaan metode penelitian ini menggunakan yuridis-normatif dengan mengolah data kualitatif yakni menggabungkan bahan-bahan hukum yang sama dengan penelitian ini lalu dibahas sehingga memperoleh kebenaran. Adapun kematian secara tiba-tiba kematian sepanjang 24 tersebut terjalin tanda- tanda yang dirasakan oleh korban sehingga terdapat sebagian pemicu yang dapat jadi alibi hendak terbentuknya kematian tiba- tiba tersebut antara lain merupakan hipertensi, kandas jantung dan lainnya.


Keywords


Kematian, mendadak, ilmu forensik

Full Text:

PDF

References


Ahmad Yudianto, Ilmu Kedokteran Forensik, Surabaya, Scopindo, 2020.

Arif Budiyanto, Ilmu Kedokteran Forensik, Jakarta, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 1997.

Dione S. M. Bhaskara, JohannisF.Mallo, DjemiTomuka, Hasil Autopsi Sebab Kematian Mendadak Tak Terduga Di Bagian Forensik BLU RSUP. Prof. DR.R.D.Kandou Manado Tahun 2010-2012,Manado, Vol 2, No 1 2014.

Eklesia A. Sendu, Johannis F. Mallo, Djemi Ch. Tomuka, Tinjauan Medikolegal Perkiraan Saat Kematian, Manado, Volume 5, Nomor 1, Suplemen, 2013.

Erwin Asmadi, Ilmu Kedokteran Kehakiman, Medan, Pustaka Prima, 2019.

Helmi Romdhoni, Inews.co.id. https://www.inanews.co.id/2021/05/fungsi-dan-peran-ilmu-forensik-dalam-penegakan-hukum-di-indonesia/ DIakses 5 Januari 2022 Pukul 12.00 WIB

Iwan Aflanie, Dkk. Ilmu Kedokteran Forensic dan Medikologi, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2017.

R Soeparmono, Keterangan Ahli dan Visum Et Repertum dalam Aspek Hukum Acara Pidana, Semarang, Satya Wacana, Semarang, 1989.

Raja Al Fath, Widyaiswara, Arif Rahman Sadad,Intarniati Nur Rohmah, Sigid Kirana Lintang Bhima, Kematian Mendadak Akibat Kardiomiopati Hipertrofi Pada Dewasa Muda, Semarang,Med Hosp. Vol 7, No. 2. 2020.

Taufik Suryadi, Penentuan Sebab Kematian Dalam Visum Et Repertum Pada Kasus Kardiovaskuler, Banda Aceh Jurnal Averrous. Vol.5 No.1 Mei 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i1.807

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.