Hubungan Kewarisan Antar Agama Dalam Perspektif Islam

Muhsin Aseri, M. Zaki Mubarak

Abstract


Warisan dan pewarisan dalam keluarga menjadi isu yang menarik untuk selalu diulas dan dikaji, khususnya dalam kasus pewarisan bagi keluarga dengan status keyakinan yang berbeda. Tidak jarang dalam kasus di masyarakat masih berlaku pewarisan dari keluarga yang antara orangtua dan anak, maupun saudara yang dalam prakteknya ada yang saling waris mewariskan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bagaimana sebenarnya hubungan kewarisan antar agama bagi ahli waris. Penelitian yang merupakan penelitian pustaka ini bersumber bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier dengan pendekatan konseptual dan filosofis serta menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Penelitian ini menemukan, bahwa perbedaan agama tetap menjadi satu pengahalang kewarisan. Namun terhalangnya kedua orang tua dan kerabat mendapatkan warisan karena perbedaan agama, tidak menghalangi mereka memperoleh bagian harta peninggalan pewaris melalui jalur hukum wasiat atau wasiat wajibah. Penelitian ini berkontribusi untuk memberikan diskusi yang khusus membahas tema yang dimaksud sehingga bisa menjembatani permasalahan yang sudah terjadi di masyarakat secara umum.


Keywords


ahli waris, antar agama, hubungan kewarisan

Full Text:

PDF

References


Asep, K. (2018). Buku Metodologi-min.pdf (p. 401). http://repository.syekhnurjati.ac.id/3334/

Bachtiar, M. (2012). Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 2(02), 9058.

CAHYANI, T. D. (2018). Hukum Waris.

Drs, O., & Rasyid, H. C. (1991). Azas-Azas Hukum Waris Dalam Islam. 3, 1–10.

Hukum, D. A. N., Adat, W., & I-v, B. A. B. (n.d.). MENURUT HUKUM WARIS ISLAM.

IDZHAR, M. (2013). Hukum Kewarisan Islam (Studi Pelaksanaan Kewarisan Masyarakat Beda Budaya Kabupaten Kutai Kartanegara). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Isihlayungdianti, R., Halim, A., Pembangunan, U., Veteran, N., Islam, U., Syarif, N., & Jakarta, H. (n.d.). Non-Muslim Inheritance in Interfaith Marriages Kewarisan Non-Muslim Dalam Perkawinan Beda Agama. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1189

Islam, J. H., Islam, P. S., Cetak, M., & Online, M. (2020). Universitas Airlangga A . PIslam, Jurnal Hukum, Pranata Sosial Islam, Media Cetak, and Media Online. “Universitas Airlangga A . PENDAHULUAN Hukum Islam Atau Secara Yang Disyariatkan Oleh Allah Kepada Menyangkut Untuk Aqidah , Akhlak , Terminologis Bahasa . 2800(2016), 68–86.

Jamil, R. (2017). HUKUM WARIS DAN WASIAT (Sebuah Perbandingan antara Pemikiran Hazairin dan Munawwir Sjadzali). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), 99. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10108

Khisni. (2017). Hukum Waris Islam.

Merta, M. M., Hukum, F., Sjahkyakirti, U., & Belakang, A. L. (1974). Kewarisan Dalam Perspektif Hukum Islam. 269–283.

Muhibbuddin, M. (2015). Pembaruan Hukum Waris Islam Di Indonesia. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 3(2). https://doi.org/10.21274/ahkam.2015.3.2.187-198

Raco, J. (2018). Metode penelitian kualitatif: jenis, karakteristik dan keunggulannya. https://doi.org/10.31219/osf.io/mfzuj

Rifenta, F. (2019). Konsep Adil Dalam Hukum Waris Islam. FUADUNA : Jurnal Kajian Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 2(1), 23. https://doi.org/10.30983/fuaduna.v2i1.2024

Riyanta. (2012). KEWARISAN BEDA AGAMA (Studi Pandangan Muaz bin Jabal). Asy-Syir’ah, 46(I), 161–176.

Rohmawati, R. (2018). Progresivitas Hukum Kewarisan Beda Agama di Indonesia Berbasis Keadilan dan Maṣlahah. International Journal Ihya’ ’Ulum Al-Din, 20(2), 217–240. https://doi.org/10.21580/ihya.20.2.4047

Sari, I. (2017). Pengaturan Pembagian Hak Kewarisan Islam Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2), 86–109.

Sriani, E. (2018). Fiqih Mawaris Kontemporer: Pembagian Waris Berkeadilan Gender. TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law, 1(2), 133. https://doi.org/10.21043/tawazun.v1i2.4986

Wahyudi, M. I. (2015). Penegakan keadilan dalam kewarisan beda agama: Kajian lima penetapan dan dua putusan pengadilan agama dalam perkara waris beda agama. Jurnal Yudisial, 8(3), 269–288.

Wahyuni, A. (2018). Sistem Waris Dalam Perspektif Islam dan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(2), 147–160. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i2.9412

Yaniawati, P. (2020). Penelitian Studi Kepustakaan. Penelitian Kepustakaan (Liberary Research), April, 15.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i2.921

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.