Strategi Pembinaan di Panti Asuhan Misbaa Hun Muniir Kota Tenggarong

Fardy Iskandar

Abstract


Isu hukum dalam kajian ini adalah sanksi yang diberikan kepada anak Panti asuhan Misbaa Hun Muniir di Kota Tenggarong. Maka permasalahan ini bagaimana strategi hukuman bagi anak yang melakukan kesalahan di Panti Asuhan Misbaa Hun Muniir Kota Tenggarong dan apakah telah itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Jenis penelitian dalam kajian ini yaitu penelitian normatif dan penelitian hukum empiris, sebab kajian ini penulis merujuk kepada norma yaitu peraturan perundang-undangan khususnya perlindungan anak sebagai dasar untuk mengontrol pelaksanaan di lapangan terkait sanksi yang diterapkan sesuai amanat undang-undang atau tidak. Berdasar permasalahan tersebut dapat disimpulkan, bahwa pemberlakuan hukuman atas anak di Asuhan Misbaa Hun Muniir Kota Tenggarong yang melakukan kesalahan yaitu dengan hukuman bertingkat yaitu pelanggan ringan, sedang dan berat. Tingkatan hukuman tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 59 ayat (2) huruf b Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui: a. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.


Keywords


Strategy, Punishment, Child Protection

Full Text:

PDF

References


Ahmadi, Abu dan Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, (Jakarta, PT Rineka Cipta, 2015), cet. ke III.

Asbar, Andi Muhammad, Strategi Guru Dalam Pengelolaan Kelas Pada Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Di Smp Negeri 39 Bulukumba, STAI Al-Gazali Bulukumba, Sulawesi Selat, Jurnal Ilmiah Al Qalam, Vol. 12, No. 1, Januari-Juni 2018.

Fithriah, Nor, Kepemimpinan Pendidikan Pesantren (Studi Kewibawaan Pada Pondok Pesantren Salafiyah, Modern, dan Kombinasi), Jurnal Ilmiah Al Qalam, Vol. 12, No. 1, Januari-Juni 2018.

Fitriani, Rini, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 11, Nomor 2, Juli-Desember 2016.

Gosita, Arif, 1999, Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-hak Anak, Jakarta, Era Hukum, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. No. 4/Th.V/April 1999.

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, (Bandung: PT Refika Aditama, 2014), cet. ke IV.

Indriati, Noer, Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Perdagangan Di Indonesia, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 3, 2014,

Ismawati, Sri, Mekanisme Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Masyarakat Dayak Kanayatn (Kajian Perbandingan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13, No. 2, 2013.

Prayitno, Iwan, Anakku Penyejuk Hatiku, (Bekasi: Pustaka Tarbatuna, 2004), cet. ke II, hal. 416.

Said, Muhammad Fachri, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Cendekia Hukum: Vol. 4, No 1, September 2018.

Siregar, Bismar, Abdul Hakim Garuda Nusantara, Suwanji Sisworahardjo, Arif Gosita, Mulyana W. Kusuma (Penyunting), Hukum dan Hak-Hak Anak, (Jakarta: C.V. Rajawali, 1986).

Sudrajat, Tedy, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vo. 13, No. 2, 2011.

Taufik, Mohammad, Wenny Bukamo dan Syaiful Azri, Hukum Perlindungan Anak, Dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2013), cet. ke I.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i2.935

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.