Praktik Pembagian Waris Secara Merata Antara Laki-Laki Dan Perempuan Di Kecamatan Kepahiang

Zaynal Zaynal, Rifanto Bin Ridwan, Lukman Asha

Abstract


Mengingat bahwa semua harta kekayaan dianggap sebagai milik bersama dan harus dibagi dengan memberikan hak yang sama kepada anak laki-laki dan anak perempuan dengan jumlah yang sama yang ditentukan oleh para ahli, maka tradisi dalam masyarakat adalah membagikan warisan kepada ahli waris secara merata, atau dapat disebut satu lawan satu. Tanpa membeda-bedakan keduanya, banyak orang tua di lingkungan itu yang mewariskan hartanya kepada anak-anak dan perempuan mereka secara adil sebelum meninggal dunia. Karena premis ini, seringkali menjadi polemik dan pertengkaran yang terkadang menimbulkan perbedaan pendapat di antara para ahli waris.Penelitian ini menggunakan desain penelitian deskriptif kualitatif dan metodologi penelitian lapangan. Strategi pengambilan sampel bola salju digunakan dalam penelitian ini. Jenis analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yang meliputi pemeriksaan informasi yang peneliti kumpulkan dari wawancara yang dilakukan di lapangan dan mengolahnya berulang kali untuk menarik kesimpulan dari temuan penelitian.Penelitian ini menyimpulkan bahwa, ada beberapa yang hal mendasari pembagian harta waris secara merata untuk memutuskan menyeimbangkan rasio pembagian waris laki-laki dan perempuan, kesenjangan ekonomi, menghindari perselisihan dalam keluarga, tradisi pembagian warisan. Pembagian harta waris secara sama rata menimbulkan dampak positif yaitu, hubungan keluarga bisa lebih baik dan erat, mencapai kedamaian, tidak banyak memakan waktu dalam membagi harta waris. Dampak negative yaitu hak kewarisan terabaikan, pemutus talisilahturahmi, menimbulkan kecemburuan sosial. Pembagian harta warisan secara sama rata yaitu masing-masing ahli waris harus mengetahui bagiannya, para ahli waris sepakat untuk bermusyawarah, dimana mereka membagi harta warisan dan hasilnya adalah nisbah 1:1.

Keywords


Praktik Pembagian Waris Sama Rata, Hak Waris, Kepahiang

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta; Akademika Pressindo, 2012

Ali, Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2000

Bogdan, Metode Penelitian Administrasi, Bandung: Alfabeta, 2010

Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Seri Pustaka Yustisia, 2004

Emzir, Metodologi Penelitian Pendidikan Kualitatif dan Kuantitatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009

Kasiram, Moh, Metodologi Penelitian Refleksi Pengembangan Pemahaman dan Penguasaan Metodologi Penelitian. Malang: UN Malang Press, 2008

Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku I Hukum Perkawinan, Vol, 8, Bandung: Citra Umbara, 2017

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Pranada Media, 2008

Rafiq, Ahmad, Fiqh Mawaris, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006

Rofiq, Ahmad, Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia Yogyakarta: Gama Media, 2001

Soekanto, Soerjono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta, Rajawali Press, 1982

Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2009

Syarifudin , Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta : Kencana, 2012

Tanze, Ahmad, Pengantar Metode Penelitian, Yoyakarta : Sukses Offsed, Cetakan 2009

Thalib, Sajuti, Hukum Kewarisan Islam Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2002




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i6.1377

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.