Amdal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan

Nursya Nursya

Abstract


Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui AMDAL dalam perspektif Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah membuat berbagai peraturan dalam rangka mencegah terjadinya permasalah lingkungan hidup, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dibuat sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Secara prinsip, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 telah menggunakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan, dimana hal undang-undang ini merupakan penyempurnaan terhadap undang-undang sebelumnya. Kemudian dengan adanya perubahan situasi dan kondisi permasalahan lingkungan hidup, pemerintah memandang perlu membuat aturan hukum baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. dampak kebijakan AMDAL dalam persprektif hukum lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah hal-hal yang terkait dengan sanksi, yaitu sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Selain itu, sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi. Sefrta sanksi terhadap pejabat yang memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAL atau UPL-UKL.


Keywords


Amdal, Hukum, Lingkungan, Perspektif

Full Text:

PDF

References


Abrar Saleng, (2013). Kapita Selekta Hukum Sumber Daya Alam. Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Universitas Hasannuddin. 12(4)

Eggi Sudjana dan Riyanto, (2001). Penegakan Hukum Lingkungan dalam Perspektif Etika Bisnis Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Harun M. Husein, (1992). Lingkungan Hidup Masalah Pengelolaan dan Penegakan Hukumnya. Jakarta: Bumi Aksara.

Mas Achmad Santosa, (2001). Good Governance & Hukum Lingkungan, Jakarta: Indonesian Centre For Environmental Law

Niniek Suparni. (1994). Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.

Otto Soemarwoto, (1994). Analisis Dampak Lingkungan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

R.M Gatot P. Soemartono, (1996). Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika

Siti Sundari Rangkuti, (2002). Keterbukaan dan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan, Majalah OZON. 3(5)

Sunu, Pramudya. (2001). Melindungi Lingkungan dengan Menerapkan ISO 14001. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia

Supriadi. (2008). Hukum Lingkungan di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i6.1742

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.