Penerapan Klausula Baku oleh Endorsee dalam Perjanjian Endorsement Dikaitkan dengan Asas Kepatutan

Devy Nadhilah Ghassani, Etty Mulyati, Rika Ratna Permata

Abstract


Dalam perjanjian endorsement, pihak endorser seringkali hanya menerima perjanjian dengan klausula baku yang telah dibuat oleh endorsee. Hal ini memunculkan ketidakseimbangan dan wanprestasi yang mengarah perlunya diberikan tempat yang layak bagi keberadaan asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian endorsement. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum dan pertanggungjawaban hukum penggunaan klausula baku yang merugikan endorser dalam perjanjian endorsement dikaitkan dengan asas itikad baik dalam KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menelaah kaidah-kaidah dalam hukum positif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis mengenai peraturan perundang-undangan terkait seperti KUH Perdata, buku-buku, literatur terkait lainnya, serta dokumen perjanjian endorsement sebagai objek penelitian, dianalisa secara kualitatif, untuk mengungkapkan kenyataan yang ada berdasarkan hasil penelitian berupa deskripsi atau penjelasan terkait penyelesaian masalah dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini, yaitu pertama, akibat hukum dari penerapan klausula baku dalam perjanjian endorsement yang merugikan endorser terkait dengan asas kepatutan, yaitu perjanjian endorsement ini dapat dibatalkan sebagian atau seluruhnya, sebab dapat dibatalkannya perjanjian yaitu adanya adanya cacat kehendak yang dilakukan oleh endorsee, yang menyalahgunakan keadaan akibat ketidakseimbangan finansial sehingga rumusan prestasi dalam perjanjian endorsement pun tidak berimbang dan tidak patut. Kedua, endorser berhak atas pemenuhan prestasi sesuai yang diperjanjikan dan/atau pembayaran ganti rugi dari pihak endorsee sebagai wujud pertanggungjawabannya, apabila endorser dapat membuktikan bahwa klausula baku tersebut telah merugikannya.


Keywords


Perjanjian Endorsement, Asas Kepatutan, Klausula Baku, Endorser, Endorsee.

Full Text:

PDF

References


Anand, Ghansam. “Prinsip Kebebasan Berkontrak Dalam Penyusunan Kontrak.” Yuridika 26, no. 2 (11 Mei 2011). https://doi.org/10.20473/ydk.v26i2.265.

Badrulzaman, Mariam Darus. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

Dwikayanti, Ni Made Rai, dan Ni Putu Purwanti. “Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Jasa Endorse Dalam Perjanjian Endorsement.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 5 (2021).

Harnoko, A. Yudha, dan Ika Yunia Ratnawati. “Asas Proporsional Dalam Perjanjian Waralaba (Franchise).” Jurnal HUKUM BISNIS 1, no. 1 (13 April 2015). https://doi.org/10.33121/hukumbisnis.v1i1.54.

Meliala, Djaja S. Hukum Perdata dalam Perspektif BW. Revisi Keempat. Bandung: Nuansa Aulia, 2014.

Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjadja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Novera, Arfiana, dan Meria Utama. Dasar-dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase. Malang: Tunggal Mandiri, 2014.

Oetomo, Sutedjo Dharma. Pengantar Teknologi Informasi Internet Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Andi, 2017.

Priyono, Ery Agus. “Peranan Asas Itikad Baik Dalam Kontrak Baku (Upaya Menjaga Keseimbangan Bagi Para Pihak).” Diponegoro Private Law Review 1, no. 1 (2017).

Santoso, Lukman. Dinamika Hukum Kontrak Indonesia. Yogyakarta: Trussmedia Grafika, 2017.

Silondae, Arus Akbar, dan Andi Fariana. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.

Sitompul, Asril. Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Sitompul, Josua. Cyberspace, Cyber Crimes, Cyberlaw: Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tunanusa, 2013.

Soebagijo, Felix Oentoeng. Beberapa Aspek Hukum Perjanjian Keagenan dan Distribusi. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 2013.

Sunyoto, Danang, dan Wika Harisa Putri. Hukum Bisnis. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2016.

Syaifuddin, Muhammad. Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat Teori, Dogmatik dan praktek Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2013.

Utomo, Dimas. “Tanggung Jawab Platform Media Sosial,” 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c6bc749d2150/tanggung-jawab-platform-media-sosial-atas-konten-berbahaya.

Yuanitasari, Deviana, dan Hazar Kusmayanti. “Pengembangan Hukum Perjanjian Dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik Pada Tahap Pra Kontraktual.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 3, no. 2 (29 Juni 2020).

Yudityastri, Alya, dan Suraji. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Endorsement Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak.” Jurnal Privat Law 8, no. 2 (2 Desember 2020). https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.48402.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i6.2719

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Devy Nadhilah Ghassani, Etty Mulyati, Rika Ratna Permata

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.