Problematika Hak Asuh Anak Pasca Putusan Perceraian di Pengadilan Agama (Studi Kasus Nomor 342/PDT.G/2020/PA.MTP Jo Putusan Banding Nomor 32/PDT.G/2020/PTA.BJM Jo Putusan Kasasi Nomor 392 K/AG/2021)

Fitrian Noor, M. Fahmi Al-Amruzi, Ahmadi Hasan

Abstract


Artikel ini bertujuan mengetahui problematika eksekusi putusan hak asuh anak dalam putusan perceraian di pengadilan agama. Anak adalah korban dalam perceraian kedua orang tuanya termasuk dalam menikmati kecukupan kebutuhan pendidikan, kesehatan, pangan dan kasih sayang. Dalam Pasal 105 menyatakan bahwa dalam hal terjadi perceraian maka anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan apabila anak tersebut sudah mumayiz maka anak tersebut berhak memilih, dan biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya. Hal ini menyebabkan sering terjadinya problematika di lapangan manakala putusan hak asuh anak diputuskan kepada ibunya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi dokumen atau bahan pustaka. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ada problematika eksekusi anak yaitu: 1) anak yang belum mumayiz tersebut sudah dekat dengan ayah dan keluarganya, 2) anak tersebut dipindahkan dari lokasi tempat tinggal ayah, sehingga harus melibatkan banyak pihak untuk melacaknya, 3) ibu yang mendapatkan hak asuh anak tersebut kurang melakukan pendekatan secara personal kepada anak, 4) pihak lawan (eks suami) menghalang-halangi proses eksekusi tersebut dengan melakukan perlawanan. Saran dari penelitian ini adalah dengan menerapkan join custody atau shared parenting dalam kehidupan anak pasca perceraian kedua orang tuanya.

Keywords


hak asuh anak, mumayyiz, pasca perceraian, shared parenting

Full Text:

PDF

References


Adnan, Eka Dewi, Syahruddin Nawi, and Dachran S. Busthami. "Efektifitas Tanggungjawab Ayah Terhadap Nafkah Anak Setelah Perceraian (Studi Putusan Di Pengadilan Agama Klas 1b Sungguminasa Nomor 1038/Pdt.G/2021/Pa.Sgm)." Journal of Lex Generalis Vol. 3, No. 10 (2022): 13.

Ahrons, Constance R. "Joint Custody Arrangements in the Postdivorce Family." Journal of Divorce Vol. 3, No. 3 (1980): 189-205.

al-Khîn, Musthafâ, Musthafâ al-Bighâ, and ‘Alî al-Syarîjî. Al-Fiqh Al-Manhajî ‘Alâ Mazhab Al-Imâm Al-Syâfi’î. Dimasyq: Dâr al-Qalam, 2020.

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Alwinda, Ferren and Yugih Setyanto. "Komunikasi Antar Pribadi Orangtua-Anak Pasca Perceraian." Koneksi Vol. 5, No. 2 (2021): 7.

Arnengsih, Ramdani Wahyu Sururie, and Mohammad Sar’an. "Hak Asuh Anak Akibat Cerai Gugat Dalam Perkara Nomor 0915/Pdft.G/2017/Pa.Bgr." Jurnal Al-Ahwal al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam Vol. 1, No. 1 (2020): 12.

az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islâmi Wa Adillatuh. Beirut: Dâr al-Fikr, 1989.

Bala, Nicholas, Rachel Birnbaum, Karine Poitras, Michael Saini, Francine Cyr, and Shawna LeClair. "Shared Parenting in Canada: Increasing Use but Continued Controversy." Family Court Review Vol. 55, No. 4 (2017): 513-30.

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996.

Davies, Hayley. "Shared Parenting or Shared Care? Learning from Children's Experiences of a Post‐Divorce Shared Care Arrangement." Children Society Vol. 29, No. 1 (2015): 1-14.

Fanani, Ahmad Zaenal. "Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga Perspektif Keadilan Jender." Muslim Heritage Vol. 2, No. 1 (2017): 24.

Fauzi, Rifqi. "Komunikasi Interpersonal Anak Broken Home Pasca Perceraian Orang Tua (Studi Fenomenologi Di Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan)." Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam Vol. 2, No. 1 (2020): 24.

Ghaisa, Siti Salwa Ratu. "Komunikasi Interpersonal Antara Orangtua Dan Anak Pasca Perceraian (Studi Kasus Di Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin)." Mutakallimin: Jurnal Ilmu Komunikasi Vol. 3, No. 1 (2020): 8.

Hakovirta, Mia and Minna Rantalaiho. "Family Policy and Shared Parenting in Nordic Countries." European Journal of Social Security Vol. 13, No. 2 (2011): 247-66.

Hasanah, Uswatun. "Pengaruh Perceraian Orangtua Bagi Psikologis Anak." Jurnal Agenda Vol. 2, No. 1 (2019): 7.

Hifni, Mohammad. "Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam." bi Dalil (Jurnal Hukum Keluarga Islam) Vol. 1, No. 2 (2016): 32.

Indonesia, BADILAG Mahkamah Agung Republik. Pedoman Pelaksaan Tugas Dan Administrasi Peradilan Agama: Buku II. Jakarta: MA-RI Badilag, 2011.

Islami, Irfan and Aini Sahara. "Legalitas Penguasaan Hak Asuh Anak Dibawah Umur (Hadhanah) Kepada Bapak Pasca Perceraian." Jurnal al-Qada'u: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam Vol. 6, No. 2 (2019): 14.

Khair, Umul. "Pelaksanaan Hak Asuh Anak Setelah Terjadinya Perceraian." Jurnal Cendekia Hukum Vol. 5, No. 2 (2020): 16. http://e-jurnal.stih-pm.ac.id/index.php/cendekeahukum/index.

Maghfirah and Gushairi. "Konsep Shared Parenting Dalam Hadhanah Pasca Perceraian: Kajian Perundang-Undangan Perkawinan Islam Kontemporer." Hukum Islam Vol. 20, No. 2 (2020): 18.

Mansari, Iman Jauhari, Azhari Yahya, and Muhammad Irvan Hidayana. "Hak Asuh Anak Pasca Terjadinya Perceraian Orangtua Dalam Putusan Hakim Mahkamah Sya’iyah Banda Aceh." Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies Vol. 4, No. 2 (2018): 22.

Meliani and Indra Budi Jaya. "Pelaksanaan Hak Asuh Bersama Terhadap Anak Di Bawah Umur: Analisis Norma Hukum." Fastabiq: Jurnal Studi Islam Vol. 3, No. 1 (2022): 13.

Raudhatunnur. "Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah Atas Nafkah Anak Pasca Perceraian." Gender Equality: Internasional Journal of Child and Gender Studies Vol. 2, No. 2 (2016): 8.

Sabiq, As-Sayyid. Fiqh as-Sunnah. Beirut: Dâr al-Fikr, 1983.

Sarianti, Betra. "Tingkat Kepatuhan Ayah Membayar Nafkah Anak Pasca Perceraian." Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum Vol. 27, No. 2 (2018): 13.

Sunarto, Muhammad Zainuddin and Ahmad Baidawi. "Hak Asuh Anak Dalam Perspektif KHI Dan Mazhab Syafii." HAKAM Vol. 4, No. 1 (2020): 20.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia Antara Fiqih Munakahah Dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prenata Media, 2014.

Yosmen, Fri. "Hak Asuh Anak Mumayyiz Dalam Putusan Pengadilan Agama Padang Dan Pengadilan Tinggi Agama Padang." Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol. 33, No. 1 (2017): 14.

Yunus, Mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta: Hidakarya Agung, 1989.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i6.2808

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fitrian Noor, M. Fahmi Al-Amruzi, Ahmadi Hasan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.