Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Grab Food Berdasarkan Ketidaksesuaian Informasi dalam Etiket Gambar
Abstract
Perlindungan konsumen merupakan instrumen yang penting dikarenakan banyak masyarakat melakukan transaksi jual beli salah satunya transaksi digital. Salah satu kasus perlindungan konsumen adalah ketika pembeli membeli suatu produk barang tidak sesuai dengan apa yang dijual serta tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dijual. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan Hukum terhadap konsumen Grabfood berdasarkan ketidaksesuaian informasi dalam etiket gambar dan Bagaimana pelayanan dalam aplikasi GrabFood berdasarkan Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif dilengkapi dengan wawancara. Dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, studi kepustakaan meliputi perundang-undangan, buku, kamus hukum, jurnal, dan internet. Berdasarkan hasil penelitian ini konsumen wajib mendapatkan ganti rugi sebagai wujud perlindungan hukum apabila terdapat ketidaksesuaian informasi dalam etiket gambar dan juga pelayanan terhadap aplikasi GrabFood belum berjalan dengan baik dikarenakan kurangnya transparansi, wawasan dan pengetahuan dari penyedia jasa layanan dan juga kurangnya penyaluran maupun penyelesaian dari keluhan konsumen, terdapat juga kendala dalam perlindungan konsumen terhadap layanan GrabFood yang dipengaruhi oleh beberapa faktor sehingga tidak sesuai dengan pasal 4 ayat 3 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Santoso, Agus, dan Dyah Pratiwi. "Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Perbankan Dalam Kegiatan Transaksi Elektronik Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik." Jurnal Legislasi Indonesia 5, no. 4 (2018).
Biondi, Glenn. "Analisis Yuridis Keabsahan Kesepakatan Melalui Surat Elektronik (E-Mail) Berdasarkan Hukum Indonesia." Premise Law Journal 19 (2019).
Tumangkar, Totok. "Keabsahan Kontrak Dalam Transaksi Komersial Elektronik." Hukum Dan Dinamika Masyarakat 10, no. 1 (2016).
Kurniasari, Nilam Andalia. "Kontrak Elektronik Dalam Hukum Kontrak Indonesia." Ph.D. diss., Universitas Airlangga, 2019.
Putih Merah, Nesiaindo Aira, dan Sylvana Murni Deborah Hutabarat. "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Marketplace Terhadap Pencantuman Berat Bersih Dalam Produk Makanan Kemasan." Jurnal Cakrawala Hukum 13, no. 1 (2022).
Bahri, Samsul, dan Hartanto. "Peminjaman Dana Secara Online Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Konsumen." Jurnal Yuridis 8, no. 1 (Juni 2021).
Pribadiono, Agus. "Transportasi Online vs Transportasi Tradisional Nononline Persaingan Tidak Sehat Aspek Pemanfaatan Aplikasi oleh Penyelenggara Online." Lex Jurnalica 13, no. 2 (Agustus 2016).
Apriliani, Alma, dkk. "Systematic Literature Review Kepuasan Pelanggan terhadap Jasa Transportasi Online." SYSTEMATICS 2, no. 1 (April 2020).
Hanum, Fadhila, Nadia Ika Purnama, dan Seprida Hanum Harahap. "Analisis Kualitas Pelayanan dan Promosi Grab Terhadap Kepuasan Konsumen pada Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang Menggunakan Grab." Jurnal AKMAMI (Akutansi, Manajemen, Ekonomi,) 2, no. 3.
Jaya, F., dan W. Goh. "Analisis Yuridis Terhadap Kedudukan Kecerdasan Buatan Atau Artificial Intelligence Sebagai Subjek Hukum Pada Hukum Positif Indonesia." Supremasi Hukum 17, no. 02 (2021).
Bisri, Mashur Hasran, dan Bramantyo Tri Asmoro. "Etika Pelayanan Publik di Indonesia." Journal of Governance Innovation 1, no. 1 (Maret 2019).
DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i6.2835
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Ryan Axel Pattiasina, Sylvana Muni Deborah Hutabarat
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan
index by:
Publish by:
Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai
Contact us:
Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.