Pengawasan Kreditur Perbankan Terhadap Objek Jaminan Pasca Pembebanan Hak Tanggungan

Putri Anandita Pratama, Gratianus Prikasetya Putra

Abstract


Pengawasan kreditur terhadap objek jaminan pasca pembebanan hak tanggungan adalah hal yang sangat penting guna menghindari persoalan terkait eksekusi dalam hal debitur cidera janji. Salah satu persoalan yang mungkin terjadi ialah debitur melakukan perjanjian waralaba dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur. Meskipun tidak terdapat klausula terkait peralihan objek hak tanggungan dari debitur kepada pihak ketiga, hal ini dapat merugikan kreditur khususnya pada saat pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian dengan menggunakan metode penelitian doctrinal khususnya terkait peraturan perundang-undangan mengenai hak tanggungan dan perbankan. Selain peraturan perundang-undangan, artikel ini juga menggunakan kasus simulasi guna memudahkan elaborasi antara peraturan dan praktik yang terjadi.

Keywords


Hak Tanggungan, Perbankan, Bank, Prinsip Kehati-hatian, Perjanjian Waralaba

Full Text:

PDF

References


Arba, H. M., dan Diman Ade Mulada. Hukum Hak Tanggungan: Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda-Benda di Atasnya. Jakarta: Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2020.

Atmaja, Komang Tri, dan Ni Putu Purwanti. “Pengaturan Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Hukum Perbankan.” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum 10, no. 10 (22 September 2021). https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i10.p04.

Gazali, S Djoni, dan Noor Hafidah. Dasar-dasar Hukum Kebendaan. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta, 2022.

Gazali, S Djoni, dan Rachmadi Usman. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Kosasih, Johannes Ibrahim, dan Hassain Haykal. Kasus Hukum Notaris di Bidang Kredit Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Mulyati, Etty, dan Fajrina Aprilianti Dwiputri. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengamanan Perjanjian Kredit.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1, no. 2 (29 Juni 2018).

Putra, Willy, dan Haryati Widjaja. “Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Kredit (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang).” Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (2018). https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v3.i1.p81-96.

Rozali, Asep. “Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) dalam Praktik Perbankan.” Jurnal Wawasan Yuridika 24, no. 1 (28 Oktober 2014). https://doi.org/10.25072/jwy.v24i1.18.

Salim H.S. Perkembangan hukum jaminan di Indonesia. Depok: RajaGrafindo Persada, 2019.

Sidabariba, Burhan. Hak Preference Pemegang Hak Tanggungan Mengutamakan Perlindungan Hukum Para Pihak. Depok: Papas Sinar Sinanti, 2023.

Sutarno. Aspek-aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Bandung: Alfabeta, 2005.

Usanti, Trisadini P., dan Abd Somad. Hukum Perbankan. Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.

Usman, Rachmadi. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Wangsawidjaja Z., A. Kredit Bank Umum Menurut Teori dan Praktik Perbankan Indonesia. Yogyakarta: Lautan Pustaka, 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i6.2866

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Putri Anandita Pratama, Gratianus Prikasetya Putra

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.