Transplantasi Organ Tubuh Manusia dari Seorang yang Menderita Mati Otak Menurut Pandangan Hukum Islam

Shuhaib Shuhaib, Muhammad Azhar

Abstract


manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri-sendiri, setiap manusia saling membutuhkan dalam menjalani kehidupannya, dan dari sinilah muncul sifat gotong royong dalam diri manusia. Salah satu bentuk gotong royong adalah membantu dalam hal kesehatan. Seiring berkembangnya zaman, saling membantu dalam hal kesehatan semakin banyak dilakukan, salah satu contohnya adalah transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan terobosan baru dalam ilmu kedokteran. Amalan ini menunjukkan sifat berbagi antar manusia. Transplantasi organ sudah menjadi hal yang lumrah saat ini. karena pengamalan merupakan suatu hal yang baru, maka banyak peneliti yang mengkaji hal tersebut dari berbagai sudut pandang, salah satunya dari sudut pandang agama. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama atau ahli agama mengenai hukum transplantasi organ, ada yang membolehkan dan ada pula yang tidak membolehkan, tentunya kedua pendapat tersebut mempunyai alasan atau dalil yang mendasari pendapatnya. Dalam menentukan hukum transplantasi organ, para ulama juga melihat keadaan pendonor, apakah pendonor masih hidup atau sudah meninggal. Karena hukum bisa berubah berdasarkan keadaan pemberinya. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai kondisi pasien mati otak atau biasa disebut mati otak, boleh atau tidaknya memindahkan organ tubuh orang yang mati otak, kembali lagi pada pendapat mereka apakah orang yang mati otak itu terhitung. sebagai masih hidup atau mati.


Keywords


Transplantasi Mati Otak, Kematian Otak.

Full Text:

PDF

References


Adib, Mohammad. “Transplantasi Menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Ditinjau Dari segi Pidana Dan Perdata.” Justicia Journal 5, no. 1 (2016).

Angelika S., Michelle, Yohanes Firmansyah, Yana Sylvana, dan Hanna Wijaya. “Transplantasi Organ Tubuh Manusia dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Medika Hutama 2, no. 02 Januari (6 Januari 2021).

Ebrahim, Abu Faadl Mohsin. Kloning, Eutanasia, Transfusi darah, Transplantasi Darah, dan Eksperimen Pada Hewan: Telaah Fikih dan Bioetika Islam. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta, 2004.

Fauzi, Asra Al. Mati Otak Diagnosis dan Aplikasi Klinis. Jakarta, 2019.

Kan’an, Ahmad Muhammad. Al-Mausu’atu At-Thibbiyah Al-Fiqhiyah. Beirut: Dar Al Nafa’is, t.t.

Notoatmodjo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Usman, Mohammad. “Transplantasi Organ Tubuh Dalam Pandangan Islam.” Pancawahana : Jurnal Studi Islam 15, no. 1 (22 Juni 2020).

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i1.3024

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Shuhaib Shuhaib, Muhammad Azhar

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.