Kehidupan Pluralisme Sosial Agama Masyarakat Transmigrasi Sebamban Kebupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan: Perspektif Pendidikan Humanisme

Fahmi Riady, Najminnur Hasanatun Nida

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan kehidupan pluralisme masyarakat transmigrasi Sebamban perspektif pendidikan humanisme. Fokus penelitian adalah penggambaran pluralisme sosial agama masyarakat transmigrasi Sebamban dan bagaimana pendidikan humanisme memotret kehidupan sosial agama masyarakat transmigrasi Sebamban yang plural. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan menjadikan masyarakat transmigrasi Sebamban sebagai subjek penelitian. Adapun teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat transmigrasi Sebamban Tanah Bumbu, khususnya mereka yang tinggal di desa Sari  Utama  blok B1 dan blok G dan desa Dwi Marga Utama blok B, berasal dari daerah yang berbeda-beda (Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI, Lombok, dan Bali). Mereka memiliki keragaman suku, budaya, dan agama yang cukup tinggi. Dalam kehidupan plural semacam ini mereka mengembangkan kemampuan alami manusia untuk hidup bersama. Di mana dari sudut pandang pendidikan humanisme mereka adalah orang-orang yang memiliki kedaulatan dan bertanggung jawab; dapat menemukan identitas diri, mengembangkan sistem nilai, dan mampu beraktualisasi dengan aktif berpartisipasi.


Keywords


Transmigrasi, Pluralisme, Pendidikan Humanisme, Interaksi, Partisipasi

Full Text:

PDF

References


Akmal, “Budaya Masyarakat Transimgrasi (Studi Kasus Sukubangsa Jawa dan Penduduk Asli pada Transmigrasi Lunang Pesisir Selatan Sumatera Barat),” Laporan Penelitian, Padang: Universitas Negeri Padang, 2000.

Badan Pusat Statistik Tanah Bumbu, Kecamatan Sungai Loban dalam Angka 2019, Tanah Bumbu: BPS Kabupaten Tanah Bumbu, 2019.

Badan Pusat Statistik, Statistik Sosial Budaya 2018, Jakarta: BPS, 2018.

Dirjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Transmigrasi Masa Doeloe, Kini, dan Harapan ke Depan, Jakarta: tp, 2015.

Frans Apomfires, “Dimensi Konflik dalam Program Transmigrasi dan Strategi Pencegahannya,” Prosiding Simposium Internasional Jurnal Antropologi Indonesia I Makassar, Makassar: tp, 2000.

Hasanuddin, “Kerukunan Masyarakat Multikultur di Desa Banuroja, Gorontalo,” Jurnal al-Qalam vol. 24, Makassar: BPPA, 2018.

K. Bertens, Etika, Yogyakarta: Kanisius, 2013.

Kantor Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, “Sempat Tertunda, Desa Sari Utama Akhirnya Wakili Lomba Desa Tingkat Kabupaten,” http://sungailoban.tanahbumbukab.go.id/sempat-tertunda-desa-sari-utama-wakili-lomba-desa-tingkat-kabupaten/ (diakses 19 Oktober 2020).

Kantor Kecamatan Sungai Loban, “Wakil Bupati Haji Sudian Noor Hadiri Peringatan Isra Mi’raj di Desa Dwi Marga Utama,” http://sungailoban.tanahbumbukab.go.id/wakil-bupati-h-sudian-noor-hadiri-peringatan-isra-miraj-di-desa-dwi-marga-utama/ (diakses tanggal 27 Oktober 2020).

Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman, Qualitative Data Analysis, Second Edition, London: Sage, 1994.

Media Center Tanah Bumbu, “Sari Utama Wakili Sungai Loban pada Lomba Desa,” http://mc.tanahbumbukab.go.id/sari-utama-wakili-sungai-loban-pada-lomba-desa/ (diakses 19 Oktober 2020).

Monografi Desa Sari Utama.

Mukhtaruddin, “Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Masyarakat Transmigran di Kalimantan Tengah,” Jurnal Analisa vol. XV, Semarang: BPPA Ssemarang, 2008.

Nimrod Aloni, Enhancing Humanity The Philosophical Foundations of Humanistic Education, Netherlands: Springer, 2007.

Patirce Levang dkk., Sebamban I: Survey Agro-Ekonomi di Salah Satu Proyek Transmigrasi Kalimantan Selatan, terjemah dari Bahasa Prancis oleh Indrati Sumardi, Jakarta: Indonesia Ostrom Transmigrasi Proyek PTA-44, 1984.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 tahun 1973 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi.

Robert Siburian, “Multikulturalisme: Belajar dari Masyarakat Pedesaan,” Jurnal Masyarakat Indonesia Vol. 43, Jakarta: IPSK-LIPI, 2017.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 1972 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi.

Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1972 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi.

Wahyudi, “Nilai Toleransi Beragama Dalam Tradisi Genduren Masyarakat Jawa Transmigran,” Jurnal Studi Agama dan Masyarakat, Palangkaraya: IAIN Palangkaranya, 2019.

Wikipedia, Sabamban (https://id.wikipedia.org/wiki/Sabamban) diakses tanggal 29 Juli 2020.

Wikipedia, Value (Ethics), https://en.wikipedia.org/wiki/Value_(ethics)#Value_system (diakses tanggal 02 November 2020).

Youtube, “Manfaat Dana Desa (Desa Dwi Marga Utama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel), https://www.youtube.com/watch?v=bElL9JG83W8 (diakses 27 Oktober 2020).




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i4.3649

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fahmi Riady, Najminnur Hasanatun Nida

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.