Problematika Penerapan Sertifikasi Halal Self Declare di Indonesia dalam Perspektif Maqasid Syariah

Aulia Rachman, Maisyarah Rahmi Hasan

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan yang dihadapi oleh penyelenggara Jaminan produk halal dan pelaku UMK dalam menerapkan sertifikasi halal Self Declare. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sertifikasi halal Self Declare telah mulai diterapkan sejak tahun 2022, sebanyak 1 juta kouta sertifikasi halal Self Declare diberikan kepada pelaku UMK dengan kriteria produk yang telah ditetapkan berdasarkan kepkaban nomor 33 tahun 2023 tentang juknis kriteria pengajuan sertifikasi Self Declare. Seiring penerapannya, masih terdapat kendala dan kesulitan dalam penerapannya, baik yang berasal dari penyelenggara yaitu BPJPH, begitu juga dengan LP3H, pendamping PPH, dan juga pelaku UMK. Diantara faktor internal yang dihadapi adalah berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi pelaku UMK, prosedur pengajuan yang sudah serba digitalisasi, dan juga permasalahan yang dihadapi setelah sertifikat halal terbit. Sehingga dari dari Maqasid Syariah diperlukan adanya penguatan regulasi dan pengawasan pada sertifikasi halal Self Declare sehingga Maqasid Syariah al-khamsah dari segi menjaga agama, menjaga jiwa, akal, keturunan dan harta dapat terpenuhi sesuai dengan prinsiap Syariah Islam.


Keywords


Problematika, Sertifikasi Halal, Self Declare, Sertifikasi Halal Gratis, Maqasid Syariah

Full Text:

PDF

References


Abdul Majid, Mohd Aliff, Izhar Zainal Abidin, Hayati Majid, dan Chemah TAMBY CHIK. “Issues of Halal Food Implementation in Malaysia.” Journal of Applied Environmental and Biological Sciences 5 (1 Januari 2015): 50–56.

Agama, Kementrian. “Bertemu KADIN, BPJPH Jelaskan Standar Halal Self Declare.” Diakses 18 September 2022. https://kemenag.go.id/read/bertemu-kadin-bpjph-jelaskan-standar-halal-self-declare-p4gpp.

———. “Ini Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis.” Diakses 15 Oktober 2021. https://kemenag.go.id/read/ini-syarat-umk-ikuti-program-sertifikasi-halal-gratis-xmqd7.

———. “Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Bagi 300 Ribuan UMK, Cek Syaratnya.” Diakses 18 September 2022. https://kemenag.go.id/read/kemenag-buka-sertifikasi-halal-gratis-bagi-300-ribuan-umk-cek-syaratnya-jp5m9.

———. “Kemenag Luncurkan Sehati, Program Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK.” Diakses 31 Maret 2022. https://kemenag.go.id/read/kemenag-luncurkan-sehati-program-sertifikasi-halal-gratis-bagi-umk.

Baharudin Othman, et.al. “The Potential of ASEAN in Halal Certification Implementation: A Review.” Pertanica 24, no. 1 (2016).

Dewi, Gemala. “Analisis Maṣlahah pada Konsep Halal Self-Declare Sebelum dan Pasca enactment Undang-Undang Cipta Kerja” 14 (2022): 26.

Hasan, Maisyarah Rahmi. Efektivitas Hukum Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). 1 ed. Palembang: Bening Media Publishing, 2023.

Hasan, Maisyarah Rahmi, Bambang Iswanto, dan Nadhifa Aulia. “The Development of Halal Cosmetics Industry in East Kalimantan: Halal Awareness Perspectives.” Journal of Multidisciplinary Islamic Studies eISSN 2785-9223 1, no. 1 (23 Juni 2021): 1–10.

Hs, Maisyarah Rahmi. “Maqasid Syariah Sertifikasi Halal,” t.t.

Husna, Hidayatul, dan Sulastri Caniago. “Problematika Sertifikasi Halal pada Produk Industri Kerupuk di Surau Pinang.” JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah 3, no. 1 (30 April 2022): 99. https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i1.5772.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal,” t.t.

Khanifa, Nurma Khusna, Kurniawati Mutmainah, Ahmad Khoiri, dan Achmad Affandi. “Pendampingan Sertifikasi Halal Kategori Self Declare Pada UMK Carica di Desa Purbo Batang Jawa Tengah” 1 (2022).

Khoiri, Nispul, Ikhwanuddin Harahap, dan Mohd Syahiran Abdul Latif. “Maqashid Al-Syari’ah al-Syatibi: In The Paradigm Muslim Society as Methodology of Zakat Law.” FITRAH: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Keislaman 8, no. 1 (30 Juni 2022): 175–88.

Media, Kompas Cyber. “Apa Perbedaan Sertifikat Halal Skema Self Declare dan Reguler? Halaman all.” KOMPAS.com, 23 Juni 2023. https://umkm.kompas.com/read/2023/06/23/190000783/apa-perbedaan-sertifikat-halal-skema-self-declare-dan-reguler-.

———. “Syarat dan Prosedur Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Halaman all.” KOMPAS.com, 28 September 2021. https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/28/080500065/syarat-dan-prosedur-pendaftaran-sertifikasi-halal-gratis-bagi-umk.

Musataklima, Musataklima. “Self-Declare Halal Products for Small and Micro Enterprises: Between Ease of Doing Business and Assurance of Consumer Spiritual Rights/Self Declare Produk Halal Usaha Kecil Mikro: Antara Kemudahan Berusaha dan Jaminan Hak Spiritual Konsumen.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 13, no. 1 (28 Juli 2021). https://doi.org/10.18860/j-fsh.v13i1.11308.

Pardiansyah, Elif, Muhammad Abduh, dan Najmudin. “Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Dengan Skema Self-Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Domas.” Jurnal Pengabdian dan Pengembangan Masyarakat Indonesia 1, no. 2 (9 November 2022): 101–10. https://doi.org/10.56303/jppmi.v1i2.39.

“Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” t.t.

“Peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1999 tentang label dan iklan,” t.t.

Sayyaf, R Tanzil Fawaiq, dan Ashfa Afkarina. “Peningkatan Kesadaran Makanan Halal Melalui Pendampingan Fikih Halal Dan Sosialisasi Self Declare Muhammadiyah.” JURNAL APLIKASI DAN INOVASI IPTEKS “SOLIDITAS” (J-SOLID) 5, no. 1 (12 Maret 2022): 92. https://doi.org/10.31328/js.v5i1.3502.

SilaNews 02, Tim. “Daftar Sertifikat Halal ‘Self Declare’ atau ‘Reguler’ Tidak Berbeda, Keduanya Diurus BPJPH Kemenag - Sila News.” Daftar Sertifikat Halal ‘Self Declare’ atau ‘Reguler’ Tidak Berbeda, Keduanya Diurus BPJPH Kemenag - Sila News, 28 Juli 2022. https://www.silanews.com/nasional/pr-2093982645/daftar-sertifikat-halal-self-declare-atau-reguler-tidak-berbeda-keduanya-diurus-bpjph-kemenag.

Tim Penulis. Kamus Besar Bahasa Indoensia. Jakarta: Balai Pusataka, 2005.

“Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” t.t.

“Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” t.t.

Warto, Warto, dan Samsuri Samsuri. “Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia.” Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking 2, no. 1 (14 Juli 2020): 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v19i2.4797

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Aulia Rachman, Maisyarah Rahmi Hasan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

 

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License

SUNDA787

SUNDA787

SUNDA787

SUNDA787