Nusyūz Dalam Surat An Nisa Ayat 34 (Tinjauan Analisis Keadilan Gender)

Mardiah Mardiah

Abstract


Konsep Nusyūz dalam Dalam al-Qur’an merupakan tema sentral dalam sebuah rumah tangga yang berawal dari perasaan cinta. Persoalan nusyuz dalam perkawinan merubah keadaan menjadi problem keharmonisan yang berujung kekerasan dalam rumah tangga sehingga perasaan cinta memudar seketika, padahal perkawinan adalah sakral.  Al-Qur’an menyebutkan sebanyak dua kali, yaitu dalam surat An-Nisa’ ayat 34 dan 128, yaitu sebagai berikut. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta`atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Q.s. An-Nisa’ ayat 34 Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)…Q.S. An-Nisa’ ayat 128.

Berdasarkan hasil penelitian penulis Nusyūz tidak hanya bisa terjadi kepada istri saja, tetapi juga sangat bisa terjadi kepada suami, sebagaimana telah disebutkan dalam QS. An-Nisa‟ ayat 34, dan QS. An-Nisa‟ ayat 128. Bahwa Nusyūz bisa memberikan pengaruh negatif terhadap keharmonisan rumah tangga, dan bisa mmberikan dampak negatif terhadap kehidupan social.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), merupakan ketentuan hukum yang mengatur tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga, prosedur penanganan perkara, perlindungan terhadap korban dan sanksi bagi para pelakunya. UU ini dilegislasikan dengan beberapa pertimbangan: pertama, Bahwa setiap warga berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan suami. Kedua, Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Ketiga, Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapatkan perlindungan dari negara dan atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari segala bentuk kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan. Keempat, Bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hukum Indonesia belum menjamin akan adanya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga ini dilaksanakan berdasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminatif dan perlindungan korban. Sementara tujuannya adalah untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera


Keywords


Nusyūz, Q.S. An-Nisa ayat 34, Kekerasan, Keadilan gender

Full Text:

PDF

References


Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur‟an dan Terjemahan, (Bandung:CV Diponregoro)

Departemen Agama RI. 1977. al Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Bumi Restu.

Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia.” ( Jakarta :PN.Balai Pustaka, 2003)

Ernaawati Waridah, “Kamus Bahasa Indonesia” (Jakarta:Bmedia Imprint Kawan Pustaka, 2017)

Fibrianti, Pernikahan Dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ( Malang : Ahlimedia Press, 2020)

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta ; Gajah Mada University Press, 1991)

Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: PT Pustaka Panjimas)

Ibn al-Arabi al-Maliki, Ahkam al-Quran, Editor: al-Bajawi Binding, Cairo,Dar al-Fikr al-Arabi.

J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, Sosiologi: Teks Pengantar dan terapan (Jakarta: Kencana, 2007)

Kompilasi Hukum Islam, Pasal 83 dan Pasal 84.

Langgeng Saputro, “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus “Yayasan Kharisma Pertiwi” Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari)”, eJournal Sosiatri-Sosiologi, Vol. 6 No. 4, 2018

Muhammad Abdul Ghofar, Nusyuz Konflik Suami Isteri dan Penyelesaiannya, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar , 1993) Cet. Ke- 2

Muhammad Abu Zuhrah, al-Ahwal as-Syakhsiyyah, (Kaherah: Dar al-Fikr al-Arabi,

Muhammad al-Qurtubi, al-Jami‟ li Ahkam al-Quran (Beirut: Dar-al-Ihya li Tirkah al-Arabi, 1985), Cet. Ke-3, Jilid 5

Muhammad Fuad Abdul Baqi, al-Mu’jamul Mufahras li alfadz al-Quran al-Karim (Bandung: CV. Diponegoro, T.th)

Shaleh bin Ghanim al-Sadlani, Nusyuz, Konflik Suami Isteri dan Penyelesaiannya, terj. Muhammad Abdul Ghafar (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1993)

Shaleh bin Ghanim al-Sadlani, Nusyuz, Konflik Suami Isteri dan Penyelesaiannya,

Soeroso Hadiati Moerti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Syaikh Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi (terj. Ahmad Rijali Kadir), jil. 5, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008)

Syaikh Shafiyyur al-Mubarak, Tafsir Ibn Katsir (terj. Rahman al-Mubarakfuri), jil. 2, (Bogor: Pustaka Ibn Katsir, 2006)

Wahbah al Zuhaili. 1984. Fiqh Islâm wa Adillatuhu. juz. IX Damsik: Daar al Fikr. hlm. 6855

Wahbah al-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, (Beirut:Dar al Fikr, tt), Cet.Ke-5

Zainuddin Ibn Najm al Hanafi, al-Bahr ar-Raiq (Pakistan: Karachi, t.t.)

1957), Cet.Ke- 3

Badruddin al-Aini, al-Binayah Syarah al-Hidayah, (Beirut: Dar al-Kutub aI-Ilmiyah, 2000), Cet. ke 2, Jilid V

Daftr Pustaka

Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur‟an dan Terjemahan, (Bandung:CV Diponregoro)

Departemen Agama RI. 1977. al Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Bumi Restu.

Departemen Pendidikan Nasional, “Kamus Besar Bahasa Indonesia.” ( Jakarta :PN.Balai Pustaka, 2003)

Ernaawati Waridah, “Kamus Bahasa Indonesia” (Jakarta:Bmedia Imprint Kawan Pustaka, 2017)

Fibrianti, Pernikahan Dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ( Malang : Ahlimedia Press, 2020)

Hadari Nawawi, Metode Penelitian Bidang Sosial, (Yogyakarta ; Gajah Mada University Press, 1991)

Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: PT Pustaka Panjimas)

Ibn al-Arabi al-Maliki, Ahkam al-Quran, Editor: al-Bajawi Binding, Cairo,Dar al-Fikr al-Arabi.

J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, Sosiologi: Teks Pengantar dan terapan (Jakarta: Kencana, 2007)

Kompilasi Hukum Islam, Pasal 83 dan Pasal 84.

Langgeng Saputro, “Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus “Yayasan Kharisma Pertiwi” Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari)”, eJournal Sosiatri-Sosiologi, Vol. 6 No. 4, 2018

Muhammad Abdul Ghofar, Nusyuz Konflik Suami Isteri dan Penyelesaiannya, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar , 1993) Cet. Ke- 2

Muhammad Abu Zuhrah, al-Ahwal as-Syakhsiyyah, (Kaherah: Dar al-Fikr al-Arabi,

Muhammad al-Qurtubi, al-Jami‟ li Ahkam al-Quran (Beirut: Dar-al-Ihya li Tirkah al-Arabi, 1985), Cet. Ke-3, Jilid 5

Muhammad Fuad Abdul Baqi, al-Mu’jamul Mufahras li alfadz al-Quran al-Karim (Bandung: CV. Diponegoro, T.th)

Shaleh bin Ghanim al-Sadlani, Nusyuz, Konflik Suami Isteri dan Penyelesaiannya, terj. Muhammad Abdul Ghafar (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 1993)

Shaleh bin Ghanim al-Sadlani, Nusyuz, Konflik Suami Isteri dan Penyelesaiannya,

Soeroso Hadiati Moerti, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)

Syaikh Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi (terj. Ahmad Rijali Kadir), jil. 5, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008)

Syaikh Shafiyyur al-Mubarak, Tafsir Ibn Katsir (terj. Rahman al-Mubarakfuri), jil. 2, (Bogor: Pustaka Ibn Katsir, 2006)

Wahbah al Zuhaili. 1984. Fiqh Islâm wa Adillatuhu. juz. IX Damsik: Daar al Fikr. hlm. 6855

Wahbah al-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, (Beirut:Dar al Fikr, tt), Cet.Ke-5

Zainuddin Ibn Najm al Hanafi, al-Bahr ar-Raiq (Pakistan: Karachi, t.t.)




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v16i3.967

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.