Penggunaan Jasa Pihak Ketiga dalam Perlindungan Dana Yayasan di Indonesia

Sally Novita Nia

Abstract


Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan tidak memiliki anggota. Dilihat dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan mempunyai kedudukan yang mandiri sebagai akibat adanya kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pendiri dan pengurusnya, dan mempunyai tujuan sendiri yang berbeda atau lepas dari tujuan pribadi pendiri atau pengurus. Dalam Pasal 7 Undang Undang menyatakan bahwa Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan Yayasan. Dalam praktiknya terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana serta penyelahgunaan terhadap Yayasan. Tulisan ini akan mengkaji bagaimana mengelola dana yayasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam badan hukum yayasan. Dalam pengelolaan kegiatan yayasan dapat dibuat dalam bentuk kegiatan tertulis terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan sosial bagi Yayasan.

Keywords


Yayasan, Hukum

Full Text:

PDF

References


Aziz, Nyimas Latifah Letty, dan R. Siti Zuhro. Politik Pengelolaan Dana Otonomi Khusus dan Istimewa. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2018.

Brahmantya, Ida Bagus Bayu. “Penyelewengan Tujuan Pendirian Badan Usaha Penunjang Kegiatan Oleh Lembaga Yayasan Dalam Perspektif Undang-Undang Yayasan.” Kerta Dyatmika 17, no. 1 (25 Februari 2020). https://doi.org/10.46650/kd.17.1.816.31-43.

Fadhli, M., dan S. H. Sahir. Keterampilan Manajerial Efektif. Yayasan Kita Menulis, 2020.

Kristianti, Dewi Sukma. “Menelisik Yayasan Di Indonesia: Sebagai Lembaga Yang Memiliki Fungsi Dan Tujuan Sosial Semata?” Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan 6, no. 1 (15 Juli 2021). https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i1.2506.

Nanda, Reza, dan Darwanis Darwanis. “Analisis Implementasi Anggaran Berbasis Kinerja pada Pemerintah Daerah (Studi Deskriptif pada Dinas DPKKD Kabupaten Aceh Selatan).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi 1, no. 1 (1 Agustus 2016).

Primayoga, Andhika. “Notaris Yang Menjadi Turut Tergugat Berkaitan Dengan Akta Yayasan Yang Dibuatnya Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 492/PDT/2020/PT SBY.” Indonesian Notary 4, no. 1 (31 Maret 2022).

Salim, H. S. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika, 2021.

Salim, Jesie. “Analisis Yuridis Larangan Pembayaran Honorarium Kepada Pembina Yayasan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/puu-xiii/2015).” Premise Law Journal 2 (2017).

Sanjaya, Umar Haris. “Implementasi Yayasan Sebagai Badan Hukum Sosial pada Perlindungan Hukum Para Janda (Studi Kasus Yayasan Persaudaraan Janda-janda Indonesia Armalah di Yogyakarta).” Asy-Syir’ah: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum 50, no. 2 (1 Desember 2016). https://doi.org/10.14421/ajish.v50i2.242.

Siahaan, Nimrot, Toni Toni, Agus Anjar, dan Panggi Nur Adi. “Subjek Hukum dalam Pendirian Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.” JURNAL ILMIAH ADVOKASI 8, no. 1 (2 April 2020). https://doi.org/10.36987/jiad.v8i1.1593.

Sibarani, Amos Riduan. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Cipta Musik Tentang Lagu Yang Diupload Dan Dicover Oleh Pihak Lain Tanpa Memberikan Royalti Terhadap Pencipta Asli Menurut UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” 29 November 2022. https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/7941.

Suryadi, Lalu Irwan, dan Muhammad Sood. “Penyesuaian Dan Perubahan Akta Anggaran Dasar Yayasan.” JATISWARA 35, no. 2 (31 Juli 2020). https://doi.org/10.29303/jtsw.v35i2.247.

Tarigan, I. J. Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Deepublish, 2017.

Uemenina, Hani Nuanza. “Akibat Hukum Akta Perubahan Yayasan Yang Mengandung Cacat Hukum.” Recital Review 4, no. 1 (18 Februari 2022). https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.15109.

Wulandari, Shanti. “Pertanggungjawaban Organ Yayasan Terhadap Kerugian Bidang Pendidikan Di Indonesia.” Perspektif 21, no. 1 (28 Januari 2016). https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i1.173.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i1.2870

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sally Novita Nia

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.