UPAYA MEMBANTU KEPALA MADRASAH MEMPERSIAPKAN AKREDITASI MELALUI PEMANFAATAN HASIL MONITORING STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN PADA MADRASAH IBTIDAIYAH SWASTA MIFTAHUL ULUM AMBAHAI KECAMATAN PAMINGGIR KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Syamsuddin Syamsuddin

Abstract


Pendahuluan: Pengawas sekolah/madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial di sekolah. Salah satu diantara dimensi kompetensi supervisi manajerial adalah memonitor pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi.
Pencapaian Standar Nasional Pendidikan di sekolah/madrasah diukur melalui akreditasi. Dan kepala sekolah/madrasah perlu mempersiapkan lembaganya agar pelaksanaan akreditasi bermakna dan bermanfaat. Sebab dengan akreditasi yang bermutu diharapkan tercipta sekolah/madrasah yang berkualitas.
Sinergisitas kolaboratif antara kepala sekolah/madrasah dengan pengawas madrasah di MIS. Miftahul Ulum Ambahai tergambar dari pelaksanaan tugas supervisi manajerial memonitor pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi.
Rumusan Masalah: 1. Sejauhmana pelaksanaan standar nasional pendidikan pada MIS. Miftahul Ulum Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara? 2. Bagaimana upaya agar hasil monitoring 8 SNP tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu Kepala MIS. Miftahul Ulum Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam mempersiapkan akreditasi di madrasahnya?
Metode: Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reseach). Untuk menjawab permasalahan pertama dengan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan 8 SNP pada MIS. Miftahul Ulum Ambahai Kecamatan Paminggir, metode pengumpulan datanya adalah melalui observasi parsipaturis yakni melihat dan terlibat langsung serta mempelajari dokumen instrumen-instrumen monitoring dan perangkat akreditasi yang ada. Sedangkan untuk menjawab permasalahan kedua adalah dengan metode FGD (Focused Group Discussion) atau Diskusi Kelompok Terfokus.
Hasil/Simpulan: Pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan pada MIS. Miftahul Ulum Ambahai Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah mencapai kategore baik. Terbukti dengan hasil akreditasi tahun 2016 status akreditasinya adalah B dengan nilai 77.
Upaya pemanfaatan hasil monitoring 8 SNP sudah dilakukan melalui tahapan telaah hasil akreditasi tahun 2016 disandingkan dengan data hasil monitoring 8 SNP, kemudian dianalisis intensif melalui Diskusi Kelompok terfokus (Focused Group Discussion/FGD). Dokumen hasil FGD tersebut implementatif sehingga kepala madrasah dan lembaganya benar-benar siap mengikuti akreditasi yang akan datang dan pada gilirannya madrasah akan semakin maju dan bermutu.

Keywords


akreditasi, monitoring, dan standar nasional pendidikan

Full Text:

PDF

References


Dirjen PMPTK Depdiknas, Dimensi Kompetensi Supervisi Manajerial, Depdiknas Jakarta: 2009

Fattah, Nanang. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1996

Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi

Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses

Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

Permendiknas Nomor 12, 13, dan 16 tahun 2007 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana

Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan

Permendiknas Nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan

Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Permendiknas Nomor 12 tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs

Tim Penyusun (Nana Sujana, dkk), Buku Kerja Pengawas Sekolah, Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan, Badan PSDM dan PMP Kemendiknas, Jakarta: Cet. II, 2011

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/am.v0i0.65

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Al-Madrasah : Jurnal Ilmiah Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah

index by:

        

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: madrasahstiq@gmail.com 

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.