Peranan Kerukunan Keluarga Kampung Hijau (K3H) dalam Membantu Masyarakat Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum di Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur

Sarifuddin Nuur, Akhmad Haries, Maisyarah Rahmi Hasan

Abstract


Artikel ini mendeskripsikan proses Pendampingan Pengajuan Isbat Nikah Masyarakat Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum di Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur serta mendeskripsikan faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi Kerukunan Keluarga Kampung Hijau (K3H) dalam pendampingan proses pengajuan Isbat Nikah masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum di Kecamatan Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian berikut yaitu kualitatif dengan jenis penelitian Field Research dengan menggunakan pendekatan sosiologis-yuridis. Hasil dari penelitian ini yaitu Peranan Kerukunan Keluarga Kampung Hijau Dalam Membantu Masyarakat Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum  di Kecamatan Sangatta Selatan ialah  ada beberapa proses dalam pendampingan pengajuan isbat nikah masyarakat, ada prosedur pelaksanaan, waktu pelaksanaan, biaya serta sarana dan prasarana yang mana pada hasil penelitian bahwa K3H telah berperan penting dalam membantu masyarakat nikah sirri dalam mendaptkan kepastian hukum, dan untuk faktor penghambatnya ialah kondisi insfratukturnya yang kurang baik serta kesadaran hukum masyarakat yang juga masih kurang, untuk faktor pendukungnya banyak pihak yang mendukung dari mulai Kepala Desa, Pemerintahan, masyarakat serta perusahaan, dukungan diberikan baik secara materil maupun immaterial.


Keywords


Peranan K3H, Kepastian Hukum, Masyarakat Nikah Sirri

Full Text:

PDF

References


Aisyah Ayu Musyafah, Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam” dalam Jurnal Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Islam, Vol. 2,No. 2, 2020

Anshori, Kepala Desa Teluk Sangkima, Wawancara pada tanggal 11 Maret 2023.

Edi Suharto, Membangun Masyarakat, Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerja Sosial Bandung: PT Refika Aditama, 2017.

Edy Suhardono, Teori Peran (Konsep, Derivasi dan Implikasinya), Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1994.

Emi, Ketua Kerukunan Keluarga Kampung Hijau (K3H) Kutai Timur, Wawancara pada tanggal 27 Januari 2023.

Haris Hidayatullah, “Eksistensi Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah di KUA Peterongan Jombang” dalam Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol.1 No.1, 2016

Harpani Matnuh, “Perkawinan di Bawah Tangan dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional” dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 6, No. 11, 2016

Hibbah Rauf Izzat, Wanita Dan Politik Pandangan Islam, ( Bandung : Remaja Rosdakarya,

Hujaemah Tahido Yanggo, Fiqh Perempuan Kontemporer Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010.

Kamaruddin, Wakil Ketua II K3H Sangatta Selatan, Wawancara pada tanggal 11 Maret 2023.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra, 2019.

Lukman Hakim Saifuddin, Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Indonesia : Jakarta, 2019.

Mahkamah Agung RI, Pedoman Pelaksana Tugas dan Administrasi Pengadilan, (Buku I), Jakarta: Ditjen Badilag, 2013.

Mahmud Huda, “Konsep Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah Perspektif Ulama Jombang” dalam Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No. 1, 2016

Muhammad Andri, “Implikasi Isbath Nikah Terhadap Status Istri, Anak dan Harta Perkawinan Dalam Perkawinan di Bawah Tangan” dalam Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 1, No.1, 2020.

Munir Subarman, “Nikah di Bawah Tangan Perspektif Yuridi dan Sosiologis” dalam Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, Vol. 13, No. 1, 2013.

Paulus Wirutomo, dkk, Sistem Sosial Indonesia, Jakarta: UI-Press,2012.

Profil Kerukunan Keluarga Kampung Hijau (K3H) Kutai Timur, 2016

Rusdin, Pelaku Nikah Sirri Desa Sangkima, Wawancara pada tanggal 16 Maret 2023.

Sarlito Wirawan Sarwono, teori-teori Psikologi Sosial, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), 215.

Siti Aminah, “Hukum Nikah di Bawah Tangan (Nikah Siri)” dalam Jurnal Cendekia, Vol. 12, No. 1, 2014

Soraya Devy, “Perceraian Nikah di Bawah Tangan dan Pengaruhnya Terhadap Pengasuhan Anak (Studi Kasus di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireun)” dalam Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 2, No. 2, 2018.

Sostroamitdjo dan Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta : Bulan Bintang, 1978.

Suparman, Teori Peran, Jakarta: PT Bintang Pusaka, 2016.

Supriono, Koordinator Bidang Pertanian, Perkebunan dan perikanan K3H, Wawancara pada tanggal 14 Maret 2023.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i3.2181

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.