Penerapan Prinsip Business Judgment Rule oleh Bumn Terkait Tindak Pidana Korupsi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara (Studi Kasus putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI dan 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI)

Maria Noviarta Sidabutar

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Studi kasus yang menjadi fokus penelitian ini adalah putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI dan 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan analisis hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan sebagai sumber data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip BJR oleh BUMN dapat menjadi alat yang efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip BJR oleh BUMN memainkan peran penting dalam menghindari tindak pidana korupsi. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, BUMN dapat melindungi keuangan negara dari kerugian akibat tindak pidana korupsi. Melalui putusan nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI dan 9/PID.SUS-TPK/2019/PT.DKI, penelitian ini juga mengungkapkan bahwa kepastian hukum bagi Direksi BUMN terjamin apabila mereka dapat membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan telah diambil langkah-langkah pencegahan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman mengenai pentingnya penerapan prinsip BJR oleh BUMN dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Implikasi dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi BUMN dalam mengembangkan kebijakan dan praktik manajemen yang mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas guna menghindari risiko tindak pidana korupsi dan melindungi keuangan negara.

Keywords


Business Judgement Rule (BJR), BUMN, Tindak pidana korupsi, Keuangan negara Pencegahan korupsi

Full Text:

PDF

References


Borchard, Ruth. John Stuart Mill : The Man. London: Watts, 1957

Friedmann, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective, (Soejono Soekanto terjemahan). Bandung: Nusamedia, 2011

Mulyana, Asep N. Business Judgment Rule Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD. Jakarta: Gramedia, 2018

Sjawi, Hasbullah F. Direksi dan Pertanggungjawaban Korporasi. Jakarta: Kencana. 2015

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia, 1989

Sugiharto. Peran Strategis BUMN : Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia Hari ini dan Masa Depan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2007

Davis, Rachel, et.al., “Theories of behaviour and behaviour change across the social and behavioural sciences: a scoping review”, Health Psychology Review, Department of Clinical, Educational and Health Psychology, University College London, London, UK, 2014

Sjawie, Hasbullah F. “Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Atas Tindakan Ultra Vires” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 6 No. 1, 2017

FNH, “Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara”, hukumonline.com, 31 oktober 2012, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/a/kekayaan-bumn-bukan-bagian-keuangan-negara-lt50913e5b4d3a1, diakses pada tanggal 20 Desember 2022

Primayogha, Egi, “Kasus Korupsi di Lingkungan BUMN: Marak dan Rawan pada Sektor Finansial”, antikorupsi.org, 21 Maret 2022, tersedia pada https://antikorupsi.org/id/kasus-korupsi-di-lingkungan-bumn-marak-dan-rawan-pada-sektor-finansial, diakses pada tanggal 8 Desember 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i5.2650

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.