Poligami dalam Pandangan KH. Husein Muhammad

Ach. Subairi, Sri Lumatus Sa`adah, Wildani Hefni

Abstract


Berbicara soal poligami tidak ada habisnya, akan selalu menarik untuk dijadikan sebagai tema bahasan dalam tiap kalangan, pro dan kontra pada poligami dari berbagai kalangan selalu ada, Husein Muhammad dalam berpendapat bahwa poligami bukan praktik yang dilahirkan oleh Islam. Jauh sebelum Islam datang, tradisi poligami telah menjadi salah satu bentuk praktik peradaban patriarkis. Pernyataan Islam atas poligami dilakukan dalam rangka mengeliminasi praktik ini, selangkah demi selangkah, hingga kelak praktik tersebut tidak ada lagi. Dua cara dilakukan al-Qur’an untuk merespons praktik ini: mengurangi jumlahnya dan memberikan catatan-catatan penting secara kritis transformatif, dan mengarahkannya pada penegakan keadilan. Penelitian ini akan mengkaji bagaimana pandangan Husein Muhammad tentang konsep poligami dengan menggunakan bahan penelitian pustaka dan dianalisis menggunakan deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Husein Muhammad memperbolehkan poligami dengan syarat yang ketat yaitu mengenai keadilan. Penafsiran Husein Muhammad terhadap keadilan yang harus ditegakkan adalah keadilan secara material (al-qisṭ) dan mental-psikologis (al-‘adl). Jika dilihat dalam jangka panjang pemikiran ini adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk menutup pintu poligami secara perlahan dengan memperketat syarat-syaratnya. Karena puncak atau ujung dari kehendak Allah Swt. adalah monogami dan hal tersebut harus diperjuangkan secara terus menerus.


Keywords


Polygamy, Hussein Muhammad.

Full Text:

PDF

References


Al-Quzwayni. 2009. Sunan Ibnu Majah. Dar ar-Risalah al-`Alamiyyah.

Anam, Haikal Fadhil. 2020. “Poligami Dalam Hermeneutika Feminis Amina Wadud”, Musawa 19, No. 1.

asy-Syafi’i, Muhammad bin Idris. tt. terjemah al-ʼUmm, Jilid 5. Pustaka Azzam

Ghazali, Abdur Rahmad. 2003. Fiqh Munakahat .Jakarta: Prenada Media.

Husein, Muhammad. 2020. Poligami: Sebuah Kajian Kritis Kontemporer Seorang Kiai. Yogyakarta: IRCiSoD.

Ichsan, M. 2018. “Poligami Dalam Perspektif Hukum Islam (Kajian Tafsir Muqaranah)”, JURIS: Jurnal Ilmiah Syari’ah 17, No. 2.

Janeko. 2017. “Studi Eksplorasi Hukum Poligami di Berbagai Negara Muslim”. Ummul Qura 10, No. 2.

Kholis dkk, Nur. 2017. “Poligami dan Ketidakadilan Gender Dalam Undang-undang Perkawinan di Indonesia.” al-ahkam 27, No. 2.

Mulia, Siti Musdah. 1999. Pandangan Islam tentang Poligami. Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Gender

Mulia, Siti Musdah. 2007. Islam Menggugat Poligami. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mustofa, Muhammad Arif . 2017. “Poligami Dalam Hukum Agama dan Negara”. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 2, No. 1.

Mustofa, Muhammad Arif. 2017.“Poligami Dalam Hukum Agama dan Negara”. AL-IMARAH: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 2, No. 1.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Ridho, Muhammad Rasyid. 1947. Tafsir al-Manār, Jilid 4. Mesir: Darul Manar.

Rifa’i, Achmad. 2018. “Poligami Dalam Prespektif Keadilan Gender: Studi Pemikiran Siti Musdah Mulia dan Muhammad Quraish Shihab”. Skripsi, IAIN Palangkaraya

Susanti. 2014. “Feminisme Perspektif Husein Muhammad”. Skripsi. UIN Sunan Ampel Surabaya.

Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Umar, Nasaruddin. 2014. Mendekati Tuhan dengan Kualitas Feminim. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Usman, Bustaman. 2017. “Poligami Menurut Perspektif Fiqh (Studi kasus di Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh)”. Samarah 1, No.1.

Waluyo, Bambang. 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Yahyā, Abū Zakariyyā Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawī. tt. al-Majmuʻ Syarhil Muhażab. Dār al Fikr.

Zaelani, Abdul Qodir dan Dewani Romli. 2020. “Counter Legal Drafting of the Islamic Law Compilation, A Gender Perspective”, Atlantis Press 492.




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v18i5.3706

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Ach Subairi, Sri Lumatus Sa`adah, Wildani Hefni

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.