Modernisasi Hukum Keluarga Islam Analisis Yuridis Sosiologis

Angga Dwi Safiuddin, M. Noor Harisudin, Busriyanti Busriyanti

Abstract


Implementasi pengaturan kehidupan berkeluarga adalah perwujudan dari keinginan norma hukum agar pengendalian dalam kehidupan berumah tangga dapat terealisasi dengan baik. Ketika pemberlakuan aturan dilaksanakan dengan baik, sejak itu pula hukum berbaur dalam kehidupan masyarakat. Demikian pula sebaliknya, kalau pemberlakuan hukum tidak dijalankan dengan baik maka secara otomatis norma hukum pun tidak menyatu dalam kehidupan masyarakat. Mengingat modernisasi pada ranah hukum keluarga sudah banyak dilakukan, maka penelitian ini berusaha untuk menganalisa apa saja aspek yang mempengaruhi modernisasi hukum keluarga yang ditinjau dari yuridis dan sosiologis. Penelitian ini menggunakan studi kombinasi antara penelitian normatif dan empiris. Hasil dari pnelitian ini yakni pertama, modernisasi hukum keluarga dalam analisis sosiologis ditemukan beberapa aspek yang dapat mempengaruhinya antara lain yakni: aspek kekerabatan, kemudian aspek pendidikan, aspek keilmuan, aspek politik. Kedua, aspek yuridis dalam pembaharuan hukum yang dalam hal ini memenuhi beberapa poin sebagai berikut: Konsistensi asas-asas atau prinsipnya, Sebagaimana dalam regulasi hukum keluarga proses pembentukannya memang telah memerhatikan asas lex superior derogate legi inferiori yakni kesamaan hak dalam UUD 1945, sehingga UUP No 16/2019 menyamakan usia perkawian pria dan wanita. Kemudian proses perumusannya, perumusan adanya pembentukan UUP terbaru dikatakan demokrasi, juga dikatakan otoriter. Kemudian tingkat kemampuan hukum dalam operasionalisasinya, dalam modernisasi hukum keluarga yang dibuktikan terakhir kali adanya UUP No 16/2019 masih belum efektif di kalangan masyarakat.

Keywords


Modernisasi, Hukum Keluarga, Yuridis, Sosiologis

Full Text:

PDF

References


al- Jauziah, Ibnu al_Qoyyim. 1993. I’lam al- muwaqqi’in ‘an Rabb al- ‘Alamin, Juz III, Cet. II; Beirut. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Malarangan, Hilal. Pembaharuan Hukum Islam dalam Hukum Keluarga di Indonesia. Jurnal Hunava, Vol. 05, Nomor 1, April 2008.

Rasjidi, Lili. 1991. Hukum Perkawinan Dan Hukum Perceraian Di Malaysia Dan Indonesia. Bandung. Remaja Rosdakarya.

Amin Summa, Muhammad. 2004. Hukum Keluarga Islam Di Dunia Islam. Jakarta: RajaGrasindo.

Soekanto, Soerjono & Purbacaraka, Purnadi. 1989. Perihal Kaidah Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. 2002. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Santoso, Topo & Zulfa, Eva Achjani. 2005. Kriminolog. Jakarta: Rajawali Pers.

al-Qardawi, Yusuf. 1994. Al-Ijtihad al-Mu’asir bain al-Indibatwa al- Infirat. T.t: Dar alTauzi’ wa al-Nasyr al islamiyyah.

Ali, Zainuddin. 2010. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Djatnika, Rahmat. 1996. Jalan mencari Hukum Islam Upaya Ke Arah Pemahaman Metodologi Ijtihad, Dalam, Amrullah Ahmad SF, Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani Press.

Duverger , Maurice. 2005. The Study Of Politics. Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada.

Gunawan, Ary H. 2000. Sosiologi: Suatu Analisis Sosiologi Tentang Pelbagai Problem Pendidikan. Jakarta: Rinika Cipta.

Hasan Sebyar, Muhammad. Politik Hukum Undang-Undang Nomor 16/2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, IUS, Vol X No. 1 Maret 2022.

Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017

DPR RI. 2019. Risalah Rapat ke 1 Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Perkawinan.

Udin, Zaen. Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dalam Meminimalisir Problematika Perkawinan, Tahkim Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam, Vol 4 No 1, 2021, 17




DOI: http://dx.doi.org/10.35931/aq.v17i6.2799

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Angga Dwi Safiuddin, M. Noor Harisudin, Busriyanti Busriyanti

Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan

index by:

              

Publish by:

Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Amuntai

Contact us:

Address: Jl. Rakha Pakapuran, Amuntai Utara
Kabupaten : Hulu Sungai Utara
Kode Pos : 71471
Provinsi : Kalimantan Selatan
Telephone : 085251613000
Email: hafizhihusinsungkar@gmail.com

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.